Halalkah Daging Kelinci




Informasi ini mungkin bermanfaat bagi mereka yang masih ragu tentang kehalalan daging kelinci, berikut kutipan tentang keputusan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang memakan daging kelinci.




MEMAKAN DAGING KELINCI

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya di Jakarta pada tanggal 17 Jumadil Awal 1403 H, bertepatan dengan tanggal 12 Maret 1983 Masehi, setelah :

Membaca :
- Surat Permintaan Direktur Urusan Agama Islam
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Departemen Agama RI di Jakarta No. : D 11/5/HK.03.1/3647/1982 tanggal 27 November 1982 tentang daging kelinci

- Surat Sekretaris Direktur Jenderal Peternakan
Direktorat Jenderal Peternakan Departemen Pertanian RI di Jakarta No : 512 NIIB/E. tanggal 8 Juli 1982

Memperhatikan :
Hadist-hadist Nabi sebagai berikut :
“Dari Anas,Ia berkata : Melintas di depan kami seekor kelinci di Marri Zahran, maka orang-orang mengejar dan menangkapnya, dan aku dapatinya, maka aku memberikan kepada Abu Talhah lalu di sembelihnya. Dan ia mengirimkan kepada Rasulullah kedua pahanya dan beliau menerimanya”. (Diriwayatkan oleh Jamaah – Nail al Autarjus 7 hal 137)

Menimbang :
Bahwa dalam upaya Pemerintah untuk meratakan konsumsi protein hewani dan perbaikan gizi keluarga serta menggalakkan pengembangan peternakan kelinci sedang sebagian terbesar masyarakat luas, khususnya masyarakat tani di pedesaan adalah umat Islam; Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan hukum memakan daging kelinci.



MENETAPKAN
Memakan daging Kelinci hukumnya halal
Jakarta 17 Jumadil Awal 1403 H
02 Maret 1983


Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia

Ketua Umum
Prof K.H. Ibrahim. H. LML